Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
Kepala Badan Litbang Pertanian Haryono di Jakarta, Selasa mengatakan, padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan, Kabupaten Tarakan dan tidak bisa ditanam di daerah lain.
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja.
Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Peneliti dari Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Sugiono Moeljopariro menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membantu Pemda Kaltim untuk bisa mengajukan perlindungan indikasi geografis.
Dengan perlindungan indikasi geografis tersebut, lanjutnya, maka lebih bersifat komunal berbeda dengan hak paten yang merupakan individual.
"Dengan demikian nantinya padi Adan ini spesifik milik masyarakat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar